Bareskrim Lacak Dalang Binomo yang Menjerat Indra Kenz ke Negara-Negara Ini

Kamis, 17 Maret 2022 – 22:33 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikk Bareskrim Polri tengah melacak dalang trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Bareskrim mengeklaim sudah bekerja sama dengan kepolisian di sejumlah negara dalam melakukan pelacakan dalang Binomo tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Jasad Bripda Anthon Matatula Dibuang di Sini

"Ada (polisi, red) Amerika, Turki, Singapura, Inggris," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis (17/3).

Guna memuluskan operasi tersebut, penyidik Bareskrim menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkomunikasi dengan polisi luar negeri.

BACA JUGA: Terungkap, Orang Tua Indra Kenz Ikut Diperiksa Polisi

"Sudah kami lakukan melalui be to be police to police," ujar Brigjen Whisnu.

Jenderal bintang satu itu sebelumnya mengatakan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Polri Tangkap Oknum Aparat dan Pengedar Sabu-Sabu di Bengkalis

Upaya itu ditempuh Bareskrim lantaran PPATK juga punya kerja sama dengan berbagai negara.

Namun, Whisnu belum bersedia membeberkan lebih jauh berita terkini mengenai perkembangan kasus Binomo.

"Kami rilis minggu depan," kata Whisnu.

Sebelumnya, Indra Kenz diduga mencoba menghilangkan barang bukti saat polisi melakukan penyitaan.

Konon, Indra Kenz memindahkan uang hasil kejahatan dari satu rekening ke rekening lain.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.

BACA JUGA: Soal Tas Mewah dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Alhamdulillah

Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Komisi VIII DPR: Segera Tangkap


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler