Upaya Gembosi KPK Makin Liar

Setelah Testimoni, Kini Beredar Rekaman Pembicaraan Antasari

Jumat, 07 Agustus 2009 – 07:38 WIB
JAKARTA-Bola panas yang digulirkan tersangka otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, semakin liarSetelah surat testimoni diblow-up terus menerus di beberapa stasiun televisi swasta tertentu, kini rekaman pembicaraan antara Antasari dan bos PT Masaro Anggoro Wijaya kembali dibocorkan dan diblow up

BACA JUGA: Minta Petugas Haji Ikhlas

Diduga, surat testimoni yang dibuat Antasari pada 16 Mei lalu itu sengaja dibocorkan polisi untuk menggembosi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengalihkan isu.

’’Logikanya saja Mas, media hanya bisa mendapatkannya lewat akses penyidik
Kalau Antasari maupun lawyer-nya nggak punya kepentingan apa-apa,’’ terang Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada INDOPOS kemarin.Saat ditanyakan apa kepentingan polisi selain menggembosi KPK, Boyamin mengatakan semua kemungkinan bisa saja terjadi

BACA JUGA: Si Burung Merak pun Berpulang !

Yang jelas, kata dia, pihak polisi harus mengusut dugaan penyuapan ini
KPK juga harus mengusut tuntas kasus korupsi antara Departemen Kehutanan dan PT Masaro terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar pada 2005

BACA JUGA: Testimoni Bikin KPK Gerah



’’Yang menjadi pangkal masalah ketika PT Masaro tidak menepati janji pada termin terakhir dalam pengadaan radio komunikasi terpadu itu sehingga negara dirugikan Rp 18 miliarMasalahnya, Masaro terpaksa mangkir janji karena dana proyek keburu habis lantaran dipungli oknum pejabat Departemen Kehutanan,’’ terang Boyamin blak-blakan.

Selain itu, polisi harus tetap memproses kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari hingga mengajukannya ke pengadilan’’Yang pertama itu, yang kedua polisi harus memproses hukum laporan Antasari itu terkait penerimaan suap Rp 6 miliar yang dikatakan Antasari dilakukan dua wakil ketua KPK,’’ ujarnya.

Langkah penanganannya, lanjut Boyamin, polisi harus mengejar dan menangkap Anggoro di Singapura walaupun antara RI dan Singapura tidak punya perjanjian ekstradisiCaranya dengan segera melakukan pendekatan dan kerja sama’’Ini penting agar siapa yang menjadi benalu di KPK segera ditindakSyukur-syukur kalau tidak ada yang terbukti telah menerima suap dari Anggoro itu,’’ paparnya.

Karena itu, sudah saatnya para pimpinan atau Wakil Ketua KPK mengusut tuntas hingga ke tingkat Menteri Kehutanan’’Saya yakin Rp 6 miliar yang disebut-sebut diserahkan kepada dua wakil Ketua KPK itu tidak pernah sampai ke tangan merekaTapi uang suap itu justru ditilep dua makelar kasus yakni Ari dan Toni yang disebut-sebut Antasari dalam testimoninya,’’ pungkas dia


Empat Saksi Diperiksa
Tak ingin testimoni Antasari Azhar menguap, Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus tersebutSejumlah penyidik terbaik dari Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi diperintahkan menangani kasus itu”Benar, sekarang sudah ditangani Mabes Polri,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Chrysnandha Dwi Laksana di kantornya kemarin (6/8).

Surat ketua KPK nonaktif sebanyak empat halaman (bukan 14 halaman seperti ditulis sebelumnya) itu menjadi salah satu bahan penyidikan”Tentu nanti dilengkapi alat bukti yang mendukung,” kata perwira bergelar doktor tersebut.Testimoni tulisan tangan bertanggal 16 Mei 2009 itu tidak menyebut nama secara khusus, tapi hanya istilah pimpinan KPK (Isi surat lengkap lihat berita lain, Red)Namun, dalam pemeriksaan di depan penyidik, Antasari menyebut tiga nama; dua pimpinan dan satu pejabat setingkat direktur

Orang-orang yang disebut Antasari itu pada saatnya akan dimintai keterangan”Polisi bekerja berdasar pembuktianKarena itu, jangan diposisikan orang yang dipanggil polisi selalu bersalah,’’ kata Chrysnandha’’Orang diperiksa sebenarnya hal biasa karena masih mencari informasi yang bermanfaat,” lanjutnya.

Perwira melati tiga itu menjamin proses pembuktian polisi dilakukan secara profesional”Tidak benar kalau ada yang bilang ada bargaining tertentu dengan surat dari AntasariSaya katakan bahwa polisi bekerja bukan gara-gara bargaining, bukan karena tekanan, dan bukan atas suruhan siapa saja,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna membenarkan bahwa kasus itu sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri”Sudah ada informasi dari penyidiknya bahwa empat orang diperiksa sebagai saksi,” katanya di sela-sela sarasehan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin

Mantan Kapolda Sumatera itu mengaku tidak tahu persis siapa saja yang sudah diperiksa”Saya tidak diberi tahu nama-namanya,” katanyaYang jelas, kasus itu sudah naik ke level penyidikan”Sudah ada yang di-BAP (berita cara pemeriksaan)Kita tunggu saja perkembangannya,” kata lulusan terbaik Akpol 1978 itu.

Apakah testimoni bisa menjadi alat bukti? ”Bergantung bagaimana nanti penyidik bisa memanfaatkan itu,’’ jawabnya’’Testimoni itu cuma istilahYang penting dia melaporkan atau memberikan informasi atau keteranganStatusnya sebagai keterangan saksi atau apa nanti penyidik yang menentukan,” lanjutnya.

Sumber INDOPOS di Bareskrim Mabes Polri menjelaskan, sebelum resmi diambil alih Mabes, penyidik Polda Metro Jaya sudah sering berkonsultasi”Kami pernah ke Singapura mencari Anggoro (Anggoro Wijaya, direktur Masaro yang kini DPO interpol, Red)Tapi, tidak berhasil,” katanya.
Menurut perwira menengah itu, salah satu yang diperiksa adalah Antasari Azhar”Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu karena saat kejadian (dugaan pemberian suap, Red) dia masih ketua KPK,” katanya.Tiga orang lain adalah yang disebut Antasari sebagai informan dan utusan Anggoro dalam kasus ituBukankah pemberi suap bisa jadi tersangka? ”Sementara ini masih diperiksa sebagai saksiStatusnya memang bisa saja berubah,” katanyaDia bersikukuh tak mau membocorkan identitas saksi-saksi itu”Itu masuk materi Bos, belum bisa dibeber,” elaknya

KPK Bantah Testimoni Antasari

Di bagian lain, pimpinan KPK membantah isi testimoni AntasariHal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK MJasin dalam keterangannya di KPK kemarin”Hingga kini penanganan kasus (PT Masaro) masih berlangsungTidak benar pimpinan KPK menerima suap dalam kasus itu,” tegas JasinSaat itu Jasin didampingi dua pimpinan KPK lain, Chandra MHamzah dan Bibit Samad Riyanto.

KPK, lanjut Jasin, meragukan kebenaran testimoni tersebut karena sangat mungkin Anggoro memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingannya sendiri”Testimoni itu juga tidak dapat dijadikan dasar, apalagi alat bukti karena testimoni itu keterangan yang diperoleh dari orang lain,” urainya lantas menyebut pasal 185 KUHAP sebagai acuan.

Sampai saat ini KPK masih mengenakan status cekal terhadap AnggoroJika ada surat pencabutan atas pencekalan itu, dia menegaskan bahwa surat tersebut palsu”Kami sudah menyampaikan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar JasinPencekalan diberlakukan sejak 22 Agustus 2008 lalu.

Chandra MHamzah menambahkan, terdapat perbedaan mendasar dalam surat pencabutan cekal yang ditemukan pihak kepolisianMisalnya, logo lembaga antikorupsi itu terletak di sebelah kiriPadahal, seharusnya di tengahSelain itu, dalam surat tidak tertera nomor dan tanggal”Surat pimpinan selalu ada nomor dan perihalnya (keterangan surat, Red)Kami tidak pernah membuat surat seperti itu,” jelasnyaChandra juga membeber bahwa tanda tangan dalam surat itu palsu(fan/atm/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Bermasalah, DPR Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler