Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV

Rabu, 19 Oktober 2022 – 16:00 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dalam kejahatan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.

BACA JUGA: Nama Ari Cahyadi Nugraha Muncul dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Masuk Tim CCTV KM 50

Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Hendra memerintahkan saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA: Inilah Dialog Brigjen Hendra Kurniawan dengan AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50

"Gus, coba hubungi AKBP Ari Cahya," perintah Hendra pada Agus, seperti disampaikan jaksa penuntut umum.

Namun, telepon itu tidak terhubung. Tak berselang lama, Acay langsung menghubungi Agus dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Bawa Buku Merah ke PN Jaksel, Apa Isinya?

"Cay, permintaan bang Sambo, CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra kepada Acay.

Acay menyebutkan saat ini dirinya masih di Bali sehingga memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.

Masih dalam dakwaan, saksi Irfan Widyanto menghubungi Agus dan menyampaikan setidaknya ada 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Lalu, Agus menelepon Hendra Kurniawan untuk melaporkan temuan tersebut.

"Bang, izin anak buahnya Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Ok, jangan semuanya yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Setelah itu, Agus langsung menemui Irfan dan menyampaikan permintaan Hendra Kurniawan.

Agus langsung merangkul Irfan sambil menunjuk CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Dia lantas menyebutkan DVR CCTV itu berada di pos satpam dan meminta Irfan mengambilnya lalu mengganti dengan yang baru.

Tak berhenti disitu, Agus kembali mengajak Irfan untuk ke rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Agus kembali memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan.

Setelah itu, Agus memilih dari DVR dari CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket di Kompleks Polri Duren Tiga untuk diamankan.

Alasannya, CCTV tersebut langsung mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo dan satu-satunya yang menyorot lokasi penembakan tersebut.

"Semestinya, terdakwa Agus Nurpatria sebagai seorang polisi semestinya mengetahui manfaat barang bukti yang berada di lokasi tempat kejadian pidana dan bukan malah sebaliknya ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan perbuatan apapun yang berakibat gangguan sistem elektronik," kata Jaksa dalam dakwaan.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler