Upaya Mencari Keadilan Sudah Melalui MK, People Power tak Lagi Relevan

Kamis, 04 April 2024 – 18:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar politik Arfianto Purbolaksono menilai pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tak diperlukan lagi saat ini.

Menurutnya, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Sangat Bagus Kalau Jokowi Dihadirkan di Sidang PHPU

Dia mengatakan pengajuan gugatan ke MK merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Semua pihak harus menghormati proses di MK.

"Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional," kata Anto.

BACA JUGA: Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel

Dia tak yakin akan ada people power, karena persidangan MK bertepatan dengan Bulan Ramadan apalagi saat ini masyarakat mulai bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Narasi menggerakkan massa secara luas sangat sulit,” ujar Anto, sapaannya.

BACA JUGA: Sidang PHPU: Saksi Ganjar-Mahfud Ungkap Ada 23 Juta Suara Tak Bisa Dipercaya

Namun, menurut Anto, kepolisian harus tetap waspada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research(TII) ini menjelaskan narasi people power harus dipahami arti sebenarnya.

Menurutnya, tafsiran people power yang selama ini diketahui adalah mengerahkan kekuatan massa untuk menuntut keadilan atau agenda politik seperti menumbangkan rezim pada 1998.

Kondisi sekarang berbeda jauh, sebab upaya mencari keadilan terkait hasil Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur dan konstitusional.

Namun, lanjut Anto, apabila aksi massa menyatakan pendapat atau menyatakan kepentingan politik sesuai UU berlaku tentang kebebasan berpendapat itu lumrah. "Kalau narasi people power dengan berefek juga untuk menumbangkan rezim, itu tidak pas," pungkasnya. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler