jpnn.com - jpnn.com - Upaya Wali Kota Cimahi Atty Suharty bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1), menolak seluruh materi gugatan praperadilan Atty terkait operasi tangkap tangan KPK dan penetapannya sebagai tersangka suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
BACA JUGA: KPK Jangan Cuma Puas Sampai OTT
Hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan OTT KPK tidak sah. Selain itu juga dalil pemohon terkait penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah seperti yang disampaikan kubu Atty.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sangat menghargai putusan hakim tunggal Kris Nugroho tersebut.
BACA JUGA: Cerita Menarik soal Penangkapan Bupati Pedagang Jabatan
"Hakim tetap berpegangan pada KUHAP," kata Febri, Selasa (24/1).
Febri mengatakan, putusan itu memperjelas batasan-batasan soal hal yang bisa diuji lewat mekanisme praperadilan.
BACA JUGA: Hmmm.... Ada Jejak Relawan Jokowi di Kasus Suap Bakamla
"Ini juga memperkuat proses penyidikan di KPK," tegasnya.
Seperti diketahui, Atty ditangkap bersama suaminya mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochijah karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi pada 1 Desember 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ada Nama Fahmi Habsy di Kasus Suap Bakamla
Redaktur & Reporter : Boy