Update Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Perak, Alhamdulillah

Senin, 03 Juni 2024 – 14:49 WIB
Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Hanya dalam dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut telah dikeluarkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Kinerja Fasilitasi & Pengawasan Hingga April 2024 Tunjukan Hasil Positif

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

"Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," ungkap Nirwala Dwi.

Nirwala menambahkan proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bahas Arus Logistik, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Perum Bulog & Stranas PK

"Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel. Juga, dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk kontainer impor yang tertolak, karena beberapa alasan, seperti perlu di-reekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.

Diketahui, pada Minggu (2/6) di Tanjung Priok terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak terdapat sekitar 2.400 kontainer baru yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag-08.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Perusahaan Ini Ekspor Pakaian jadi ke Jerman

Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40-50%.

Nirwala mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholders. Para stakeholders juga dipastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan.

“Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS). Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan, untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7 oleh semua pihak, penyediaan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2, penyediaan data update proses verification order oleh Surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer," ujarnya.

Nirwala mengucapkan apresiasinya kepada seluruh stakeholders yang terlibat.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh stakeholders yang telah bersinergi menyelesaikan pending issue ini dan melaksanakan arahan Presiden untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini dalam waktu dua minggu," tandasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler