jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melarang adanya kerumunan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan untuk warga DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kang Emil untuk Warga Jabar Saat Libur Nataru
Kepgub tersebut merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali.
“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” bunyi Kepgub tersebut.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Menhub Budi Karya Beri Perhatian Khusus ke Jabar, Ada Apa?
Selain kerumunan, pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup saat Natal dan Tahun Baru pun dilarang.
Pemprov DKI Jakarta juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan keramaian.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Bandung Tetap Perketat Saat Libur Nataru
“Menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat prioritas,” lanjut Kepgub tersebut. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi