jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan update program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 6 Januari 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan masyarakat melalui Tax Amnesty Jilid II senilai Rp 93,99 miliar.
BACA JUGA: Baru 2 Hari, Sebegini Jumlah Pajak yang Terkumpul dari Tax Amnesty Jilid II
Setoran tersebut berasal dari 1.418 wajib pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 778,13 miliar.
Nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp 665,87 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 43,52 miliar harta yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, dan Rp 68,74 miliar deklarasi harta di luar negeri.
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam tujuh hari sejak 1 Januari 2022 kemarin.
BACA JUGA: Refleksi Pajak 2021, Misbakhun Ucapkan Selamat dan Semangat
Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.
"Kami mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," kata Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Suryo juga mengatakan, untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
"PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial," ujar Suryo Utomo. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Capaian Penerimaan Pajak 2021 Diyakini Bisa Menekan Defisit APBN
Redaktur & Reporter : Elvi Robia