BACA JUGA: Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Hal ini diungkapkan, saat perwakilan AJI Indonesia dan AJI Jakarta melakukan aksi protes ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pagiBACA JUGA: Anwar : Duit YPPI, Duit Negara!
Dari AJI diwakili Eko Maryadi (Divisi Advokasi AJINDO), Winuranto Adhi dan Ricky (AJI Jakarta).jpnn.com - Aksi diikuti oleh 30-an anggota AJI Jakarta dan belasan wartawan peliput, mulai jam 10.30 sampai 11.15 WIB
BACA JUGA: Jaksa Juga Nikmati Korupsi Depkum HAM
Salah satu peserta aksi menuntut Irjen Pol Sisno Adiwinoto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sulselbar dan diserahkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kapolda Sulselbar terhadap jurnalisWartawan senior Tempo, Ahmad Taufik, bahkan menyebut tindakan Kapolda Sulselbar merupakan contoh buruk pejabat tinggi Polri dan mencoreng citra Kapolri baru yang dikenal ramah terhadap jurnalis/pers“AJI mendukung langkah polisi melawan preman dan teroris, tapi tidak untuk mengkriminalkan wartawan, apalagi untuk memberangus kebebasan pers dan kebebasan berpendapat,” katanya.
Wakadiv Humas Mabes Polri, Brijen Pol Sulistyono, berjanji akan meneruskan tuntutan AJI kepada Kapolri dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri“Teman-teman AJI supaya mau memadamkan api dan bukannya membesar2kan masalah (pemidanaan Upi),” tukasnya.
“Bola ada di tangan Kapolda SulselbarKalau Sisno bersedia mencabut status tersangka terhadap Upi dan mengedepankan proses dialog, AJI akan mendukungTapi sebaliknya, jika Kapolda Sulselbar tetap dengan sikapnya, maka akan ada perlawanan yang meluas anggota AJI di 28 kota di Indonesia,” tegas Ahmad lagi.
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai protes penetapan SUpi Asmaradhana sebagai tersangka kasus pidana memfitnah dengan tulisan (pasal 317 KUHP jo pasal 311 KUHP) oleh Kepolisian daerah Sulselbar
Penetapan ini merupakan buntut protes Upi terhadap Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang mengatakan "publik yang dirugikan pemberitaan pers bisa langsung mengadukan kasusnya ke polisi dan wartawan bisa dikenai pasal pidana"Menurut Upi, apa yang disampaikan Kapolda Sulselbar itu merupakan upaya mengkriminalkan wartawan dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 tentang mekanisme hak jawab terkait sengketa pemberitaanStatemen Upi ini dimuat di berbagai media massa di Makassar dan membuat Sisno Adiwinoto merasa difitnah oleh pemberitaan pers.
AJI Indonesia mendukung penuh advokasi terhadap Upi Asmaradhana oleh AJI MakassarPada saat yang bersamaan, AJI Palu, dan AJI Kendari, juga melakukan aksi solidaritas untuk Upi, seperti halnya AJI Jakarta ke Mabes Polri“Kita bertekad mengawal kasus Upi --meskipun proses hukum terhadap Upi terus berjalan-- dan meminta Kapolri agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Kapolda Sulselbar atas tindakannya yang merugikan kepentingan jurnalis/pers,” tambah Ahmad.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Bancakan Para Istri Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi