UPT PKB Dishub Kota Tangerang Diganjar Akreditasi A, Siap Beri Pelayanan Terbaik

Rabu, 04 Oktober 2023 – 21:15 WIB
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang yang sudah terakreditasi A oleh Kementerian Perhubungan pada 2019 siap memberikan pelayanan terbaik dalam pengecekan KIR berbagai jenis kendaraan. Foto: Dok tangerangkota.go.id

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Tangerang telah memiliki kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Daan Mogot KM19, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Dia mengatakan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang sudah terakreditasi A oleh Kementerian Perhubungan pada 2019. Tujuannya, untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengecekan KIR berbagai jenis kendaraan.

BACA JUGA: Ada Calo di Uji KIR Kendaraan

Jadi, sekarang masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo yang dapat diunduh di playstore.

"Sekarang dengan adanya aplikasi ini, masyarakat mudah melakukan pendaftaran serta mempercepat pelayanan," tutur Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangerang Lulu Karsan.

BACA JUGA: UPUBKB Peraih Akreditasi A Diminta Jaga Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pemeriksaan kendaraannya di kantor langsung.

Di mana terdapat beberapa layanan yang dapat dilakukan diantaranya pengujian kendaraan pertama, pengujian kendaraan berkala, pengujian mutasi masuk dan keluar, serta proses administrasi perubahan status kendaraan.

BACA JUGA: Kemenhub Akan Lakukan Akreditasi pada Pengujian Kendaraan Bermotor

Sementara itu, terdapat beberapa tahapan pengujian dimulai dari prapengujian yang memeriksakan kelengkapan kendaraan, setelah itu melakukan uji emisi, pengecekan lampu kendaraan, rem utama, berat kendaraan, pengukuran side slip, berat kendaraan, rem utama, hingga pemeriksaan bawah kendaraan.

"Apabila kendaraan tidak lulus uji, kami berikan waktu 14 hari untuk dapat melakukan perbaikan dan bisa kembali ke kantor. Sedangkan untuk yang lolos kelayakan diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala setiap enam bulan sekali," ujarnya.

"Dan biaya yang dikeluarkan pun berbeda sesuai ukuran mobil, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang telah ditetapkan. Dimana untuk mobil kecil Rp 50 ribu, sedang Rp 60 ribu, dan besar Rp 70 ribu, pembayaran pun sudah elektronik dengan menggunakan Qris," imbuhnya.

Tercatat pada 2023, hingga September sebanyak 45.751 telah lulus uji kelayakan kendaraan. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan, bisa mendaftarkan melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo.

"Atau bisa langsung datang ke Loket yang buka setiap hari Senin hingga Jumat, jam 08.00-14.00 WIB. Informasi lainnya bisa cek instagramnya @uptpkb_kotatangerang," tutupnya. (ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler