jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kabupaten/kota yang memperoleh klasifikasi akreditasi A.
Penyerahan sertifikat akreditasi diberikan kepada masing-masing kepala daerah di acara Rapat Apresiasi Pemerintah Daerah yang Termasuk dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (30/1).
BACA JUGA: Kemenhub Sebut Kolaborasi jadi Kunci Penanganan ODOL Lebih Optimal
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menyampaikan sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan, Kemenhub mendapatkan tanggung jawab pada pilar ke-3, yaitu kendaraan yang berkeselamatan.
Untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan dilaksanakan melalui pengujian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Seusai Cek Jalur Pansela, Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PUPR Susun Evaluasi
"Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota harus sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria," kata Dirjen Hendro Sugianto dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, lanjut dia, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub melakukan akreditasi UPUBKB sebagai bentuk pengakuan bahwa unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Pengembangan Destinasi Wisata di Jalur Pansela, Ini Tujuannya
Menurutnya, sejalan dengan program akreditasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki program aksi Stranas PK, yaitu optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.
Program tersebut melibatkan 20 kabupaten atau kota yang dipilih untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.
Target capaian yang ditetapkan KPK adalah 20 UPUBKB mendapatkan akreditasi A yang semula masih dalam kategori B.
UPUBKB yang telah terakreditasi A dapat dinyatakan bahwa unit pengujian kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi standar pencegahan korupsi.
Indikator yang menjadi fokus perhatian adalah sudah menjalankan sistem pembayaran retribusi nontunai.
“Dalam laporan capaian kegiatan tersebut dapat disampaikan bahwa hasil capaian penilaian Tim Stranas PK atas aksi optimalisasi PNBP sektor pelayanan publik pada UPUBKB Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar 88 persen pada triwulan IV (b-24) dari sebelumnya sebesar 65 persen pada triwulan III (b-21),” papar Dirjen Hendro.
Lebih lanjut Dirjen Hendro menyampaikan, dari 20 UPUBKB yang menjadi proyek percontohan, berikut ini adalah 16 UPUBKB yang telah memenuhi target capaian periode 2021-2022 sebesar 100 persen dengan memperoleh akreditasi A.
Adapun ke 16 UPUBKB tersebut, yakni ada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kota Depok, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Makassar.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Tangerang dan Kota Palembang.
Menurut Dirjen Hendro, pencapaian ini bukan semata-semata upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melainkan berkat kontribusi pemerintah daerah, baik unsur kepala daerah maupun pelaksana teknisnya sudah melakukan upaya pemenuhan standar yang diminta oleh KPK di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenhub dan masing-masing inspektorat daerah.
“Saya pribadi memberikan apresiasi kepada daerah kabupaten kota yang berhasil meningkatkan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dan mendaptkan akreditasi A dalam waktu kurang dari 24 bulan," ucap Dirjen Hendro.
Dia berharap ke depannya daerah kabupaten kota yang telah berhasil mendapatkan akreditasi A dapat menjaga kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta mempertahankan capaian tersebut. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi