jpnn.com, JAKARTA - Artis Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS) dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi menyebutkan dari hasil tes urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif mengandung metamfetamin alias kandungan sabu-sabu.
Adapun, mantan penyanyi cilik tersebut membeli narkoba 0,7 gram dari salah seseorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi pada Selasa (1/12) lalu di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, dia memakai barang harap tersebut Selasa-Rabu dan Kamis (3/12) malam dirinya dibekuk polisi.
"Setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
Lebih lanjut, Wadi Saba'ni menjelaskan putri aktor Bing Slamet itu terakhir kali memakai narkoba pada 1 Desember 2020 lalu.
Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka, kata Wadi, pelaku sudah menggunakan narkoba sejak 2004 lalu.
"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai (narkoba-red) dari tahun 2004," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat isap sabu-sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
BACA JUGA: Iyut Bing Slamet Sudah Pakai Narkoba Sejak 2004, Siapa Bandarnya?
BACA JUGA: SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan hingga Ipda YML dan Bripka HND Diduga Terlibat Pencurian Mobil
BACA JUGA: Pura-pura Ukur Tinggi Badan, Ternyata Cuma Modus
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama