Urus NIP Honorer K2, Banyak Kadis Disumpah

Kamis, 10 Juli 2014 – 08:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemko Medan merupakan satu-satunya daerah di Sumut yang belum beres pengusulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus tes.

Ini karena usul pemberkasan 471 honorer K2 Medan tidak disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Walikota Medan Dzulmi Eldin.

BACA JUGA: Bom Rakitan Ditemukan di Aceh

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, untuk kabupaten/kota yang lain di Sumut pengusulannya sudah memenuhi prosedur. SPTJM-nya juga diteken oleh bupati/walikotanya, setelah mereka minta jaminan para kadis/kepala SKPD bahwa para honorer yang bekerja di masing-masing unit itu memang honorer asli, bukan bodong.

"Jadi beberapa kabupaten di Sumut itu, para kepala dinasnya disumpah dulu oleh bupatinya, untuk menjamin data honorer K2 yang akan diusulkan pemberkasannya memang asli. Setelah para kepala dinasnya disumpah, barulah bupatinya meneken SPTJM. Kenapa Medan tak bisa seperti itu?" ujar Tumpak kepada JPNN, kemarin (9/7).

BACA JUGA: Spanduk Tanpa Pajak Marak

Dijelaskan Tumpak, sebenarnya Kepala Kantor Regional BKN di Medan sudah mengingatkan ke Pemko Medan agar pengusulan disertai SPTJM walikota. Namun, ternyata berkas yang diusulkan SPTJM-nya tak diteken walikota.

"Kalau seperti itu, ya sudah, kita terima saja tapi tidak akan diproses," kata Tumpak, birokrat asal Medan itu.

BACA JUGA: Tabrakan Maut, Sopir Tewas Tergencet

Sebelumnya, Kepala BKD Medan Lahum mengatakan, kalau memang usulan itu ditolak BKN, maka dirinya merasa belum pernah mendapatkan surat penolakan berkas dari BKN. Bahkan, Lahum menyebut pernyataan-pernyataan Tumpak sebelumnya telah membuat para honorer K2 Medan risau.

Saat dimintai tanggapan atas statemen Lahum itu, Tumpak dengan enteng mengatakan, memang para honorer K2 Medan harus dibuat resah. Alasannya, kalau para honorer K2 dibuat tenang, mereka justru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan NIP lantaran Pemko Medan tidak mengajukan pemberkasan NIP sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

"Jadi ya memang harus dibuat resah, biar mereka mendesak Pemko Medan agar mengusulkan pemberkasan dengan dilampiri STPJM yang diteken walikota. Kalau tanpa diteken walikota, pasti tidak akan diproses," cetus Tumpak.

Terkait pernyataan Lahum mengenai perlunya surat resmi dari BKN, Tumpak mengatakan, sebenarnya ada atau tidak ada surat resmi, seluruh kepala BKD se-Indonesia sudah paham mengenai aturan SPTJM diteken kepala daerah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aher: Jabar Penentu Kemenangan Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler