jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada siswa-siswi Indonesia yang bersekolah di luar negeri untuk penyetaraan ijazah.
Prosesnya pun sangat mudah dan singkat, paling lama lima hari tanpa biaya sepeser pun.
BACA JUGA: Uji Kemahiran, Bahasa Indonesia jadi Modern
"Anak-anak Indonesia banyak yang sekolah di luar negeri. Begitu ingin pindah ke Indonesia otomatis harus ada penyetaraan ijazah. Nah, Kemendikbud punya e-layanan yang diberlakukan sejak 2010. Dengan layanan ini, siswa atau orang tua murid akan lebih mudah mengaksesnya tanpa harus datang ke Indonesia," tutur Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Minggu (8/10).
Perlunya penyetaraan ijazah ini, lanjutnya, lantaran ada perbedaan sistem pendidikan antara lembaga pendidikan luar negeri/Satuan Pendidikan Kerja Sama dan pendidikan nasional.
BACA JUGA: Kemendikbud Wujudkan Internet untuk 658 Sekolah Terpencil
Dengan layanan penyetaraan ijazah memberi kemudahan kepada siswa memiliki ijazah/diploma/sertifikat sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kemendikbud.
"Tidak usah khawatir dengan proses pengurusannya. Kalau dokumennya lengkap sesuai persyaratan satu dua hari selesai kok. Satu lagi tidak ada biaya alias gratis," tegas Hamid. (esy/jpnn)
BACA JUGA: ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA
Adapun prosedur penyetaraan ijazah adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir permohonan penyetaraan ijazah secara daring (online) ke laman Kemendikbud
2. Unggah berkas-berkas lampiran permohonan hasil pemindaian dokumen asli. Semua berkas dipindai sesuai asli (berwarna)
- Pemohon ijazah luar negeri: pasfoto 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat atau perwakilan negara asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal, ijazah/diploma/sertifikat (bila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah), transkrip nilai, struktur program kurikulum, akte kelahiran, rapor kelas 1, 2, 3 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor tiga tahun terakhir.
- Pemohon ijazah dalam negeri: pasfoto pemohon ukuran 4x6, dokumen asli ijazah (bila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah), transkrip nilai, struktur program kurikulum, akte kelahiran, rapor kelas 1, 2, 3 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor tiga tahun terakhir.
3. Kirim isian permohonan bila telah dianggap lengkap
4. Pantau status pemrosesan permohonan melalui laman Kemendikbud dengan memasukkan nomor pendaftaran dan password.
5. Jika SK penyetaraan ijazah sudah keluar dokumen diambil langsung di Kemendikbud
Sumber: Direktorat Dikdasmen Kemendikbud
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keuskupan Agung Kupang Dukung Program Pendidikan Karakter
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad