Urus SIM, Surat Keterangan Sehat tak Bisa Sembarangan

Senin, 09 Juli 2018 – 00:45 WIB
Layanan SIM Keliling. Ilustrasi Foto: Galih Cokro/Jawa Pos

jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga yang hendak mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) baru atau perpanjangan, sebaiknya tak lagi sembarangan membuat surat keterangan kesehatan. Tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM.

Hanya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim yang berhak mengeluarkan surat keterangan kesehatan.

BACA JUGA: Tentang Antusiasnya Warga Mengurus SIM Usai Libur Lebaran

Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto menjelaskan, ketentuan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam implementasinya, hanya dokter yang sudah mendapatkan izin dari Biddokkes yang mampu melaksanakan tes kesehatan.

“Dokter yang mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Pasal 37 pada Perkap No 9/2012 tentang tata cara pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi kepolisian,” kata Noordhianto, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Polda Metro akan Terapkan Tes Psikologi dalam Penerbitan SIM

Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM. Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani.

Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik. Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.

BACA JUGA: Larangan Mengemudi Dicabut, Perempuan Saudi Merasa Bebas

“Semua berdasarkan rekomendasi. Misal penglihatan diukur dari kedua fungsi mata dalam keadaan baik atau tidak. Apakah perlu alat bantu jika memang rabun. Dipastikan tidak buta warna. Nanti dokter yang menentukan hasil dari tes yang dilakukan,” sebutnya.

Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa. Begitupun kondisi secara fisik si pemohon SIM. Apakah mampu mengemudikan dengan baik. Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.

“Misal pakai motor. Itu kan tarikan gas sebelah kanan. Tangan kanannya bagaimana, bisa tidak dia tarik gas. Atau ketika mengemudikan mobil, apakah kakinya dalam kondisi yang mampu membuat gerakan yang mendukungnya berkendara. Jangan sampai hal-hal ini yang kemudian membahayakan keselamatan,” bebernya.

Terkait faskes mana saja yang direkomendasikan untuk Mapolres Balikpapan, Noordhianto menyebut saat ini ada dua lokasi. Salah satunya di kawasan ruko bandar. Pengajuan surat kesehatan juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling.

Soal apakah ada kemungkinan penambahan faskes, Noor menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Biddokkes. “Puskesmas boleh sepanjang dia mendapatkan rekomendasi,” lanjutnya. (*/rdh/rsh/k18)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Besar Kolinlamil Tertib Berlalu Lintas, Nih Caranya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler