jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang kurir pengirim sabu-sabu di Semarang.
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 120 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Astagfirullah, Kakek US
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US (31) diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu-sabu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Polisi Sita 2 Kg Ganja dan 2,80 Gram Sabu-Sabu dari Pria Berusia 60 TahunÂ
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain, masing-masing seberat 50 gram.
Lutfi mengatakan tersangka US yang merupakan warga Semarang Utara itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
BACA JUGA: Arteria Dahlan Pasangi Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobilnya, Wakil Ketua DPR Merespons
Menurutnya, tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Namun, katanya, antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp 5 juta," kata Kombes Lutfi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy