US Diciduk Saat Mengambil Pesanan Sabu-Sabu di Sebuah SPBU

Sabtu, 22 Januari 2022 – 01:26 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang kurir pengirim sabu-sabu di Semarang. 

Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 120 gram sabu-sabu

BACA JUGA: Astagfirullah, Kakek US

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US (31) diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.

"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu-sabu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Polisi Sita 2 Kg Ganja dan 2,80 Gram Sabu-Sabu dari Pria Berusia 60 Tahun 

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain, masing-masing seberat 50 gram. 

Lutfi mengatakan tersangka US yang merupakan warga Semarang Utara itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.

BACA JUGA: Arteria Dahlan Pasangi Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobilnya, Wakil Ketua DPR Merespons

Menurutnya, tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.

Namun, katanya, antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.

"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp 5 juta," kata Kombes Lutfi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   sabu-sabu   SPBU   Polda Jateng   Semarang  

Terpopuler