US Ditangkap Tim Polda Jateng terkait Narkoba, Kombes Lutfi Beri Penjelasan

Sabtu, 22 Januari 2022 – 07:54 WIB
Direkrtur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian umumkan penangkapan US dengan barang bukti narkoba 120 gram sabu-sabu. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Seorang pria berinisial US (31) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus narkoba di Semarang.

US ditangkap setelah ketahuan menjadi kurir narkoba. Dia diringkus saat mengirim narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menyebut tersangka US yang merupakan warga Semarang Utara ditangkap saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.

"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," kata Kombes Lutfi dalam siaran pers, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Penusuk Anggota TNI AD Pratu Sahdi Beri Pengakuan Penting kepada Polisi

Setelah menangjap US, polisi melakukan pengembangan dan ditemukan dua paket sabu-sabu lain yang masing-masing sebesar 50 gram sehingga totalnya 120 gram.

Menurut Lutfi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SR untuk mengambil barang haram tersebut.

BACA JUGA: Gibran Kewalahan Mengurus Masalah Ini, Lalu Melibatkan TNI

Kepada polisi, kurir narkoba itu mengaku sudah tiga kali diperintah SR untuk mengambil kiriman narkoba.

Namun, US mengaku tidak saling kenal dengan SR lantaran dia dihubungkan melalui perantara.

"Dari tiap pengambilan, tersangka mendapat upah Rp 5 juta," ucap Kombes Lutfi. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler