jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial US (38) di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (24/3) sekitar pukul 17.30.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan US sudah melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban AG yang juga sebagai pelapor.
BACA JUGA: Polda Jateng Memburu Pelaku Penggelapan Dana Haji di Semarang
Menurut kapolres, kasus berawal saat korban mengunggah jasa rental mobil miliknya di media sosial pada Desember 2021.
“Lalu tersangka US berminat menyewa mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (9/12) sekira pukul 21.30, tersangka melakukan transaksi dengan ayah korban," ujar Yudha dalam siaran persnya, Sabtu (26/3).
BACA JUGA: Nama Jenderal Bintang 2 Ini Dicatut Penipu, Kombes Adam Erwindi Beri Peringatan Keras
Menurut Yudha, tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk membesuk saudaranya yang sedang sakit.
“Namun, hingga saat ini tersangka belum mengembalikan mobil tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polisi karena merugi Rp 146.300.000," beber Yudha.
BACA JUGA: Mak-Mak Ini Sudah Jadi Penipu Selama 3 Tahun, Keuntungannya Nyaris Rp 1 Miliar
Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah anak buahnya mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah menjual mobil korban kepada JL (buron) dengan harga Rp 30.000.000,.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku kami kenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emip si Penipu Janda Ditangkap Tim Resmob, Kini Tertunduk Lesu, Lihat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan