jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR (53) terkait kasus penipuan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan DR beraksi dengan modus gendam dan emas imitasi sebagai sarana penipuan.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah, Jamal Mirdad kok Belum Diperiksa?
“Modusnya meminjam uang, kemudian menjanjikan perhiasan emas sebagai penggantinya yang ternyata imitasi," ujar dia kepada wartawan, Selasa (15/3).
Menurut lulusan Akpol 1991 ini, pelaku yang merupakan warga asli Demak tersebut sudah beraksi sejak 2019 atau tiga tahun lamanya. Dalam kurun waktu itu, ada lima orang yang jadi korban penipuan.
BACA JUGA: Ada Fakta tak Terduga, Penyidikan Kasus Penjualan Emas Palsu Terpaksa Ditunda
Djuhandani menuturkan total uang hasil kejahatan yang didapat pelaku selama ini mencapai Rp 938 juta atau nyaris Rp 1 miliar.
Adapun besaran kerugian yang diderita korban bervariasi, mulai dari Rp 20,5 juta hingga Rp 667 juta.
BACA JUGA: Waspada Penipu Modus Gendam, Warga Semarang jadi Korban, Uang & Perhiasan Raib
Perwira menengah ini menambahkan dalam menjalankan aksinya pelaku juga menjanjikan sertifikat tanah persawahan yang ternyata tidak ada kebenarannya.
Dalam kasus ini, petugas menyebut korban tersebar di wilayah Demak dan Grobogan.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah ada pelaku lain yang membantu DR menjalankan aksi kejahatan.
“Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 atau Pasal 379a KUHP tentang penggelapan,” pungkas Djuhandani. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Nih Tampangnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan