jpnn.com, SAROLANGUN - Seorang pria bernama Arfan, 67, ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Jumat (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Warga Desa Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. Modusnya juga baru. Yakni, menyelipkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik kecil di antara obat antibiotik.
BACA JUGA: Napi Setor ke Oknum Sipir Rp 50 Juta per Pekan
"Iya benar, penangkapan kita lakukan di rumah tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu, Kamis (4/10).
Kata AKP Tongam, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu buah kaleng berwarna hitam yang berisi 50 klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Dibekuk Usai Begituan
Selain itu, katanya, juga ditemukan dua buah alat hisap sabu dan uang sebesar Rp 15 juta yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Terduga pelaku ini diamankan saat sedang duduk di dalam rumah, lalu anggota unit satuan narkoba masuk ke dalam rumah tersangka, dan langsung mengamankan pelaku serta memanggil perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan," terangnya.
BACA JUGA: Ngaku Anggota TNI Guna Lancarkan Jualan Narkoba
“Rata-rata pelaku menjual dengan harga Rp 300 sampai Rp 500 ribu per bungkus kecil," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2).
Sementara itu, Arfan mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sejak Mei lalu. Itu dilakukannya untuk mencukupi kebutuhan ekonominya sehari - hari.
"Penghasilan saya menjual sabu hanya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, dalam satu bulan saya mendapat keuntungan sekitar Rp 3 juta. Dan ini terpaksa saya lakukan, karena beberapa kali usaha saya bangkrut terus," pungkasnya. (hnd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Peredaran Sabu-sabu, 4 Sedotan Rp 100 Ribu
Redaktur & Reporter : Budi