Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga

Sabtu, 08 Juni 2024 – 21:35 WIB
Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada Juni lalu, di Pekan Baru, Riau. Foto: Kemenpora

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sukses menggelar Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada Juni lalu, di Pekan Baru, Riau.

Pelatihan itu diikuti oleh 150 peserta berasal dari Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusi di sekitar Pekan Baru, Purna Program Kementerian Pemuda dan Olahraga, Guru-Guru Olahraga, serta pegiat olahraga.

BACA JUGA: Kemenpora: ISFEX 2024 Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Indonesia

Menurut Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas, Ibnu Hasan kementerian berharap pelatihan itu bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Semoga peserta pelatihan ini ke depan menjadi kader olahraga, kader Kemenpora yang mampu menggerakkan masyarakat, terutama penyandang disabilitas di sekolah atau di lingkungannya untuk dapat aktif bergerak, berolahraga, dan tentunya berprestasi di masa yang akan datang."

BACA JUGA: Buka Turnamen Futsal Kemenpora 2024, Menpora Dito Sampaikan Pesan Penting

"Semoga peserta bisa menjadi kader yang peduli dan ramah terhadap penyandang disabilitas,“ beber Ibnu.

Dalam kegiatan itu, selama tiga hari peserta menerima berbagai materi dari praktisi pendidikan dan olahraga.

BACA JUGA: Penerimaan Calon Anggota Polri Bagi Penyandang Disabilitas Menuai Pujian

Mulai dari Bimbingan Mental Olahraga Disabilitas, Psikologi Olahraga Disabilitas, Dasar-dasar Ilmu Kepelatihan Disabilitas, hingga materi tentang cabang olahraga prestasi bagi penyandang disabilitas.

Perhatian pemerintah dalam upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga bagi penyandang disabilitas di antaranya termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada pasal 31 yang menyatakan Pembinaan dan pengembangan Olahrdga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan Prestasi olahraga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (*/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora-BKKBN Lanjutkan Goes to Campus, Kali Ini Hadir di Unkhair Ternate


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler