Syahril Ajak Keluarga Wisata ke Sumsel Sambil Bawa 5 Kg Sabu

Kamis, 23 Agustus 2018 – 12:57 WIB
Tersangka Syahril dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (dua kiri). FOTO: DONI SAPUTRA-JAMBI EKSPRES

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil mengagalkan penyeludupan 5 kg sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Kota Palembang, Sumsel.

Sabu-sabu tersebut didapati dari dalam mobil sedan Camry yang joknya sudah dimodifikasi.

BACA JUGA: Kisah Bocah Korban Perkosaan yang Dihukum Penjara, Pedih

Untuk menyamarkan misinya, bandar di Medan menyuruh satu keluarga yang mengendarai mobil sedan warna silver nopol B 1866 CBA tersebut.

Penangkapan dilakukan Senin (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalintim depan Mapolres Muaro Jambi.

BACA JUGA: Wali Kota Fasha Ancam Tutup Gojek di Kota Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, membenarkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memodifikasi mobil. Dimana, sabu dimasukkan di bawah jok bagian belakang.

”Kasus ini masih dalam pengembangan, siapa saja yang ikut terlibat,” singkatnya, Selasa (21/8).

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Pernah Bawa 55 Kg Sabu tanpa Pengawalan

Di depan Kapolda, Syahril, 45, mengaku mendapat pekerjaan mengantarkan mobil sedan Camry dari Kota Medan tujuan Palembang, oleh temannya, Meri.

“Jadi ada pekerjaan, saya sekalian ajak istri dan anak saya untuk jalan-jalan. Saya dari Aceh naik Avanza. Tukaran mobil di Medan,” ujar Syahril.

Dia mengaku tidak mengetahui jika dalam mobil sedan itu, ada lima paket sabu dengan berat 5 kg. Dia menyebut akan diupah Rp10 juta mengantarkan mobil Camry itu dari Medan ke Palembang.

“Baru dibayar Rp 5 juta oleh Meri. Saya baru kenal setahun dengan Meri,” akunya.

Sementara istri Syahril, Asmanida, 40, terus menangis di hadapan kapolda. Dia mengaku tidak tahu jika dalam mobil berisi sabu-sabu. Makanya dia ajak kedua anaknya sekalian, Muyanda, 22, dan Mona.

“Saya tidak tahu, Pak. Abang (Syahril, red) cuma ngajak jalan-jalan, Pak. Makanya saya ajak anak-anak,” tuturnya, warga Desa Darusallam, Kecamatan Nisam, Lhokseumawe, Aceh Utara.

Akibat perbuatannya, Syahril terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (pds/air/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Narkoba Suruhan Anggota Dewan Itu Ditangkap di Aceh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler