jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menahan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa S pada Rabu (4/8) lalu.
BACA JUGA: Kabar Penting BMKG untuk Seluruh Wilayah di Indonesia
Saat itu, S diperiksa selama sekitar tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 71 pertanyaan," kata Niko dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
BACA JUGA: Malam Jumat, Valentino Rossi Resmi Mengumumkan Pensiun dari MotoGP
Kini S telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Terkait dengan penahanan, kami menerapkan pasal berlapis. Namun, yang lebih krusial terkait pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar Niko.
BACA JUGA: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur PT ASA, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Kini polisi sudah menentapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Tradisional Diklaim Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Sikap Satgas
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi