jpnn.com - SAMPIT – WN akhirnya menerima vonis 5,5 tahun penjara setelah mencabuli dua siswanya. Vonis terhadap kepala sekolah di salah satu SD di Sempaga Hulu itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Siti Maimunah telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: Waspada! Kenaikan Debit Air Serayu Sulit Diduga
“Terdakwa tidak melakukan upaya banding, dia terima saja, terakhir pikir-pikirnya sampai Rabu. Nah sekarang sudah lewat dan dia tidak mengajukan. Artinya dia terima putusan,” kata Siti sebagaimana dilansir Radar Sampit, Minggu (19/6).
WN dinilai terbukti bersalah karena memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
BACA JUGA: Hmm.. Bukan Suami Istri Kok Bertamu Larut Malam, Hmmmm.....
Sesuai pengakuan kedua korban, sebelum dicabuli di ruang kantor kepsek, mereka terlebih dulu dibawa terdakwa untuk menonton film panas yang ada di dalam laptop.
Saat di persidangan, korban juga sudah menunjuk salah satu video yang ditonton ketika itu. Sedangkan dalam keterangan maupun pembelaannya, WN tetap membantah melakukan pencabulan atas dua muridnya itu. (co/gus/jos/jpnn)
BACA JUGA: Innalillahi, Kesetrum Kawat Listrik yang Dipasang Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Minta Duit Buat Beli Togel, Ditolak Anak, Kayu Bakar Bicara
Redaktur : Tim Redaksi