jpnn.com, SANGATTA - Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu penjual bakso keliling berinisial SR.
Dia diperkosa SR di Kecamatan Muara Ancalong, Kalimantan Timur, 13 Mei lalu.
BACA JUGA: Digilir 7 Pria, Remaja 14 Tahun Hamil 1,5 Bulan
Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) ke Pengadilan Negeri Sangatta.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal penetapan sidang," ujar Kajari Sangatta Mulyadi, Sabtu (2/9).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Ayah yang Tega Menghamili Anak Kandung
Dia menerangkan, kasus itu bermula saat korban membeli bakso yang dijual SR.
Setelah membeli bakso, Bunga diikuti SR hingga ke rumah.
BACA JUGA: Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun
"Pelaku tahu kalau rumah korban lagi sepi karena orang tuanya tidak ada. Nah, saat itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul," sebut Mulyadi.
Sementara itu, Kasi Pidum Amanda mengataan, awalnya pelaku mengusap pipi korban.
"Keluarga korban tidak diterima dengan perbuatan pelaku sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Amanda.
SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman dia atas lima tahun penjara.
"Jaksa yang ditunjuk menangani perkara adalah Moh Andi Sofyan," kata Amanda. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Istri dan Anak dengan Kapak, Didi Dipenjara Seumur Hidup
Redaktur & Reporter : Ragil