jpnn.com, SANGATTA - AR alias Kuro bin AS mendapat hukuman berat karena terbukti memerkosa Melati (13, bukan nama sebenarnya).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Sofyan menuntut AR dengan pidana penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA: Bunuh Istri dan Anak dengan Kapak, Didi Dipenjara Seumur Hidup
Selain itu, AR juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menurut kami perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak," ucap Andy sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (25/8).
BACA JUGA: Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan
Dia menambahkan, AR mengaku berulang kali memerkosa siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Sangatta itu.
Menurut Andy, pria penganggur itu melakukan aksinya sejak 2016 silam.
BACA JUGA: Cari Ikan, Ramlan dan Riski Malah Nyetrum Buaya, Hampir Sajaaaa...
“Korban diperkosa dalam kamar ketika sedang membersihkan kamar terdakwa. Selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa. Saat kondisi rumah sedang kosong, di situlah waktu terdakwa melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Korban yang masih lugu, kata Andy, merasa takut dan malu apabila aib itu terbongkar.
Karena itu, Melati berusaha menutup rapat peristiwa yang dialaminya.
Namun, hal itu justru membuat AR ketagihan sehingga berulang kali menodai Melati.
"Pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AS dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi kemudian Minggu (16/4). Nah, baru pada pemerkosaan keempat itu ketahuan orang tua korban. Kemudian langsung dilaporkan,” terang Andy. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Bunga Jadi âPelayanâ Ayah Tiri Sejak 2012
Redaktur & Reporter : Ragil