Kabar Terbaru Ayah yang Tega Menghamili Anak Kandung

Minggu, 03 September 2017 – 02:06 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, SANGATTA - AF segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghamili anak kandungnya.

Kajari Kutai Timur (Kutim) Mulyadi mengatakan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.

BACA JUGA: Berulang Kali Gituin Siswi SMP, Kuro Dihukum 12 Tahun

"Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta awal pekan alu,” terang Mulyadi, Jumat (1/9).

Dia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AF dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Bunuh Istri dan Anak dengan Kapak, Didi Dipenjara Seumur Hidup

Pertama, pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan

"Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," imbuh Mulyadi.

Dia mengatakan, AF melakukan perbuatan asusila itu sejak 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016.

Perbuatan AF terbongkar setelah korban melahirkan di RSUD Kudungga.

Saat itu, AF dan korban langsung pergi meninggalkan anak hasil hubungan tersebut.

 “Perbuatan AF kepada korban terjadi di Kampung Kajang Sangatta Selatan. Sebelumnya, korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang Mulyadi. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Ikan, Ramlan dan Riski Malah Nyetrum Buaya, Hampir Sajaaaa...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler