Usai Berbuat Cabul, Guru SN Belikan Baju Muslim untuk Korban

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:58 WIB
Ilustrasi - Pencabulan terhadap dua santriwati oleh guru agama SN di Balikpapan, Kaltim. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur kembali menangkap tersangka pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren Kota Balikpapan. Diketahui, oknum guru agama tersebut berinisial SN.

Pria 54 tahun itu ditahan dengan dugaan mencabuli dua santriwatinya yang masih dibawah umur. SN ditangkap polisi usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu ke Ditreskrimum Polda Kaltim.

BACA JUGA: Guru Agama Ponpes di Kukar Diduga Cabuli Santriwati

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Kombespol Yusuf Sutejo mengatakan, SN ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (3/2) lalu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah barang hingga uang. Tindakan amoral itu lancar dilakukan SN hingga berulang kali dengan rentang waktu sejak Juni hingga Desember 2021 lalu.

BACA JUGA: Perihal Oknum Guru Agama Mencabuli 12 Santriwati, Agus Satpam Perumahan Bilang Begini

"Sampai salah satu korban melaporkan ke orang tuanya. Kemudian orang tuanya melapor ke kami pada 14 Januari 2022. Dari hasil penyelidikan pelaku kami tahan 3 Febuari kemarin," ungkap Yusuf ketika dikonfirmasi JPNN.com Rabu (9/2) siang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui SN telah mencabuli dua santriwatinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun.

BACA JUGA: SL Merusak Citra Guru Agama, Dia Memerkosa Gadis 16 Tahun, Anak Tetangga

"Sejauh ini masih dua korban. Kedua korban ini diiming-iming dengan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, dan juga korban dibelikan baju gamis dan segala macam," imbuhnya. 

Lebih lanjut Kombespol Yusuf menerangkan, SN mencabuli dua santriwatinya itu di tiga tempat berbeda. Salah satunya di lakukan di area pondok pesantren tersebut.

"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (mcr14/jpnn) 


Redaktur : Adil
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler