Usai Berbuat Terlarang kepada Anak Kandung, Ayah Bejat Malah Lakukan Ini

Selasa, 28 Juli 2020 – 21:55 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUMAS - Seorang ayah bejat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Tersangka Bunuh Diri, Polisi Terpaksa Menghentikan Kasus Pencabulan 305 Anak

Perbuatan bejat sang ayah itu terungkap usai dua korban, NPJ (18) dan CDP (11), bercerita ke ibunya SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut, kata Berry, berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, tetapi ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

BACA JUGA: Krisis Ekonomi, Warga Israel Memilih Donasi Sperma untuk Bertahan Hidup

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya.

SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja.

BACA JUGA: Polisi Sampai Naik ke Genteng, Perbuatan Terlarang Hendri pun Terbongkar

Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya.

Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia juga pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya.

Bersama saudaranya, SPA menindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat, serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang Rp 50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan, dan meminta agar tidak bercerita kepada ibundanya.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler