jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sukri, 42, warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, dia tega mencabuli MN, 9, bocah yang tinggal di kecamatan setempat dalam kondisi mabuk.
BACA JUGA: Bapak Edan! Ajari Anak Konsumsi Sekaligus Edarkan Sabu-sabu
Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat MN dan rekan-rekannya pulang sekolah, Rabu (26/4) silam.
’’Pelaku melihat korban berjalan kaki. Kemudian dia mendekat dan menarik korban ke semak-semak,” kata Hendy seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Sehari, Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
MN dibekap dan diancam dengan golok agar tidak berteriak. Lantas Sukri yang dipengaruhi tuak yang diminumnya, mencabuli bocah SD tersebut. Setelah itu, Sukri memberikan uang Rp5 ribu dan mengancam MN agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
”Korban yang ketakutan, menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor ke polsek,” sebut dia.
BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Sering Diajak Main, Ternyata Juga Dicabuli
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak mencari Sukri. Lelaki pengangguran itu ditangkap saat berada dirumahnya. Polisi juga menyita barang bukti pakaian yang dikenakan MN saat kejadian.
Hendy mengungkapkan, Sukri akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paing lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (cw25/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Nur Curiga Lihat Fisik Putrinya, Dibawa ke Bidan, Hasilnya Bikin Kaget
Redaktur & Reporter : Budi