Usai Digarap Kejagung, Gatot Jumpa Evi, Berangkulan, Kemudian Saling Tersenyum

Selasa, 25 Agustus 2015 – 21:36 WIB
Gatot Pujo ugroho dan Evi Susanti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya diperiksa Kejaksaan Agung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011-2013. 

Meski pemeriksaan berlangsung cukup lama, namun tidak membuat hasil pemeriksaan pertama mengantarkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Menaker Targetkan Bentuk 28 Wirausahawan Baru

“Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana di Jakarta, Selasa (25/8).

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin mengatakan penyidik masih harus terlebih dahulu mendalami berkas hasil pemeriksaan dan mengevaluasi menyeluruh proses yang ada, sebelum akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 380 miliar tersebut. “Belum (ada) yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: Begini Cara Rizal Ramli Babat Dwelling Time

Gatot diketahui mulai diperiksa sejumlah penyidik Kejagung di Gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Sayangnya, sama seperti saat tiba, Gatot yang dibawa kembali ke Rumah Tahanan Cipinang sekitar Pukul 17.15 WIB usai menjalani pemeriksaan, juga enggan menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan. 

Ia hanya menebar senyuman sembari terus melangkah menuju mobil tahanan yang menanti di depan lobi depan gedung KPK.

BACA JUGA: Jokowi Disindir Lamban Berubah dari Capres ke Presiden

Meski enggan memberi keterangan, namun Gatot tidak bisa menutupi kegembiraan yang terpancar. Pasalnya, saat ia selesai diperiksa, pada saat bersamaan istri mudanya Evi Susanti juga tiba di gedung KPK. Evi dibawa keluar dari Rutan KPK yang berada di lantai basement gedung yang berada di bilangan Rasuna Said tersebut, untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan.

Melihat kehadiran Evi, tanpa menunggu waktu lama Gatot langsung menghampiri dan merangkul mesra wanita yang begitu ia cintai. Keduanya lantas saling tersenyum. Tidak terdengar apa yang mereka bicarakan. Namun sayangnya momen tersebut tidak berlangsung lama.

"Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyidikan, tapi tersangka belum ditetapkan, sehingga Pak Gatot diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumut," ujar Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung Victor Antonius di Gedung KPK yang ditemui di Gedung KPK.

Menurut Victor, terhadap Gatot penyidik menanyakan sejumlah hal terkait penyaluran dana Bansos. Mulai dari kepada siapa saja dana bansos dihibahkan maupun untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan.

“Penyidik kami terus melakukan pengusutan di lapangan, ini tidak bisa (informasi lebih jauh terkait hasil pemeriksaan,red) diberikan sekarang. Nanti disampaikan lewat Kapuspenkum saja. Kasus ini adalah yang diambil alih Kejagung dari Kejati," ujar Victor. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramuka Diminta Manfaatkan Medsos untuk Promosikan Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler