jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan enggan menceritakan proses penunjukan PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mengadakan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta pada 2019.
Yoory menyebutkan semua materi pemeriksaan mengenai kasus dugaan korupsi tanah tersebut sudah disampaikannya kepada penyidik.
BACA JUGA: Besok, DKI Jakarta Uji Coba Belajar Tatap Muka, Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Izinkan Anaknya?
"Tanya ke penyidik, ya," kata Yoory singkat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/4) sekitar pukul 17.00.
Yoory hanya mempercepat langkahnya keluar dari Gedung KPK. Saat disinggung kembali mengapa memilih PT Adonara sebagai rekanan, Yoory kembali bungkam. "Tanya penyidik semua," ketus dia.
BACA JUGA: Jelang Konferwil PWNU DKI Jakarta, Jazilul Fawaid Gelar Doa Bersama
Begitu juga apakah Yoory mengenal seorang pengusaha Rudy Hartono Iskandar, dia sama sekali tidak menjawab. Diketahui, istri Rudy ialah Anja Runtuwene selaku petinggi di PT Adonara Propertindo.
Di samping itu, Yoory menekankan semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik. Namun, mengenai materi pemeriksaan Yoory menolak menjabarkannya.
BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Kembali Garap Eks Dirut BUMD DKI
"Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan dengan datanya semuanya. Gitu saja, ya. Terima kasih," jelas dia.
Lembaga antikorupsi telah meningkatkan kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur pada 2019, ke tahap penyidikan.
Tanah itu dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.
Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.
Terkait kasus ini, penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak di antaranya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan suaminya, Rudy Hartono Iskandar.
Nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.
Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp 668 miliar. Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.
Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga