Usai Digarap KPK, Mantan Cabup Lebak Irit Bicara

Rabu, 18 Desember 2013 – 23:42 WIB
Mantan calon bupati pada Pilkada Lebak, Banten, Amir Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan calon Bupati Lebak, Provinsi Banten, Amir Hamzah enggan berkomentar soal pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka pengacara Susi Tur Andayani.

Amir justru meminta wartawan menanyakan soal pemeriksaan itu ke KPK. "Tanya KPK saja ya," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

BACA JUGA: UU Desa Perkuat Peranan Kades

Amir juga enggan berkomentar ketika ditanya jika nantinya menjadi tersangka dalam kasus itu. "Saya no comment. Semua kewenangan KPK," ujarnya.

Dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, awalnya KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Susi, Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari Wawan, untuk diserahkan ke Akil melalui Susi.

BACA JUGA: Yusril Tuding Kelompok Antiperubahan Gerah dengan Uji Materi UU Pilpres

Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut sebagai tersangka baru. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Akil sehingga dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ekstradisi Adrian Kiki Paling Lambat 16 Februari 2013

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja BPN Dinilai Mengecewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler