UU Desa Perkuat Peranan Kades

Rabu, 18 Desember 2013 – 23:12 WIB
PNS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA--Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, menyambut baik disahkannya Undang-Undang Desa dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta, Rabu (18/12).

Karena dalam UU Desa, menurut Irmadi, diakomodir sejumlah poin yang selama ini diperjuangkan para kepala desa. Antara lain, masa jabatan kepala desa disahkan enam tahun dan dapat dipilih selama tiga periode secara berturut-turut atau pun tidak berturut-turut.

BACA JUGA: Yusril Tuding Kelompok Antiperubahan Gerah dengan Uji Materi UU Pilpres

“Ini artinya jabatan kepala desa diakui sebagai jabatan yang sangat strategis dan punya peranan besar bagi bangsa dan negara. Bayangkan, jabatan kepala desa enam tahun dan bisa dipilih selama tiga kali berturut-turut. Sementara presiden kita masa jabatannya lima tahun dan hanya bisa dipilih dua kali," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12).

Irmadi kemudian menggambarkan Indonesia sebagai sebuah rumah besar, dengan jabatan kepala desa sebagai pondasi. Artinya, kalau ingin melihat rumah yang ada kokoh menghadapi semua terpaan, maka pondasi harus dibangun benar-benar kuat.

BACA JUGA: Ekstradisi Adrian Kiki Paling Lambat 16 Februari 2013

“Karena kalau pondasi negara ini tidak kuat, maka bangunan lantai, dinding dan atap bisa hancur. Tapi kalau pondasi kuat, lantai dan dinding yang retak bisa diplester. Atap yang bocor bisa ditambal,” ujarnya yang mengistilahkan gubernur, bupati dan wali kota sebagai dinding dan Presiden sebagai atap rumah.

Karena itu dengan adanya UU Desa, Irmadi berharap para kepala desa menyadari, betapa besarnya peranan dalam berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga harus benar-benar berperan secara nyata sehingga menjadi panutan, teladan dan bekerja keras untuk rakyat.

BACA JUGA: Kinerja BPN Dinilai Mengecewakan

Ketika ditanya soal belum berhasilnya memperjuangkan perangkat desa untuk dijadikan PNS (pegawai negeri sipil), Ketua kelompok fraksi (Poksi), Badan Legislasi FPDIP DPR RI ini mengatakan, agar para perangkat kepala desa tidak menyerah memerjuangkan hal tersebut.

Selain menyetujui masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih tiga kali berturut-turut, dalam UU Desa juga turut disahkan Desa akan memeroleh 10 persen dari total anggaran yang ditransfer pusat ke daerah.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianis Kecewa Dianggap Orang Aneh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler