Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan  

Sabtu, 12 Maret 2022 – 16:47 WIB
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - AKBP M memutuskan untuk melakukan perlawanan usai disanksi pemecatan dari internal Polri terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial IS (13).

Perwira menengah yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.

BACA JUGA: AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri

Kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud mengatakan pelaporan terhadap orang tua IS sudah diterima SPKT Polda Sulsel.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.

BACA JUGA: Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding

"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.

Menurut dia, orang tua korban melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku pemerkosaan dengan kisaran Rp 2,5 hingga Rp 200 juta.

BACA JUGA: 2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat

"Dia (terlapor) meminta sejumlah uang dan kami dirugikan. Kami juga menjadi korban," sebut Erwin.

Dia menyebut setelah mengadukan orang tua IS terkait pemerasan, pihaknya juga akan melapor soal dugaan pencemaran nama baik.

“Nanti menyusul kami akan melaporkan pencemaran nama baik di Krimsus,” imbuh dia.

AKBP M sempat menyatakan banding terhadap keputusan sidang etik yang berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel.

"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata Kombes Ai Afriandi selaku ketua sidang kode etik, Jumat.

Diketahui AKBP M telah diberi sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Sebab, dia sudah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler