jpnn.com - BALIKPAPAN - Hari masih pagi, warga sekitar Gang Nur RT 43, Jalan Siaga, Gunung Malang, Balikpapan Selatan sudah dibuat geger. Pemuda bertubuh tambun berlari keluar indekos tanpa busana alias telanjang bulat.
Dilansir dari Balikpapan Pos, Minggu (4/9), pemuda bernama Dimas Indra Saputra (23) baru saja menjarah perhiasan emas 40 gram milik korbannya, Aspariah (33), kemarin. Ia juga sempat memerkosa korban.
BACA JUGA: Harga Ayam Potong Melambung
Setelah korban berteriak, tanpa pikir panjang warga langsung mengejar dan menangkap pelaku. Upaya pengejaran juga berlangsung mudah karena bobot pelaku di atas rata-rata.
Pelaku diamankan karena tak kuat berlari di tanjakan tak jauh dari rumah indekos. Penuturan warga, pelaku memang bukan dikenal dari lingkungan sekitar. "Sebelum dihakimi massa ia sempat minta baju dulu, karena malu," jelas Antoko, salah seorang pemuda setempat.
BACA JUGA: Wah Berani Bener, Buruh Bangunan Tipu Purnawirawan
Pemandangan tersebut langsung menjadi tontonan warga termasuk masyarakat yang kebetulan lewat. Bahkan, video pelaku yang tengkurap dan dipukuli warga juga beredar di media sosial. Beruntung polisi datang tepat waktu.
Dalam keadaan pingsan dan babak belur, pemuda lulusan SMP diangkat ke mobil patroli dan dibawa ke Polres.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Punya Omzet Rp 300 Ribu Sehari
Berdasarkan pengakuan korban, ia juga sempat diperkosa. "Saya dipegangi dan diancam dengan pisau yang dibawanya sebelum perhiasan saya dibawa kabur," terang Aspariah di Mapolres Balikpapan.
Berbeda dengan versi pelaku, ia mengaku sudah saling kenal dengan korban melalui media sosial. "Sudah janjian untuk ketemuan di kos," terang pelaku kepada petugas.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, uang senilai Rp 608 ribu, perhiasan emas dan perak seberat 40 gram beserta pakaian dalam korban.
Kanit Jatanras Dian Kusnawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
Pelaku sendiri terancam dikenakan sanksi berlapis sesuai pasal 363 tentang pencurian, pasal 285 tentang tindak asusila dan pasal 368 tentang ancaman kekerasan, hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (frz/rsh/k18/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kabar Buruk Lagi Bagi Honorer
Redaktur : Tim Redaksi