Wah Berani Bener, Buruh Bangunan Tipu Purnawirawan

Senin, 05 September 2016 – 01:29 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN - Herianto (36), warga Daksa Raya, Puri Alamanda, Blok PA-6, Nomor 47, RT 07, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan akan merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Balikpapan Utara.

Heri diamankan karena adanya laporan dari Kusdhori (61), pengusaha yang tercatat sebagai warga Perum Graha Indah, Blok B, Nomor 07, RT 01, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Punya Omzet Rp 300 Ribu Sehari

Kusdhori mengaku telah ditipu Heri sebanyak Rp 75 juta. Kejadian dugaan penipuan bermula dari perjanjian kerja sama antara Kusdhori dengan Heri. Mereka berdua sepakat mengerjakan proyek pembuatan empat unit rumah dari PT Pelangi Putra Mandiri.

Kesepakatannya, korban yang mendanai ketika progres dua unit rumah sudah mencapai 60 persen dan dua unit lainnya mencapai 80 persen. Dalam hal ini, Heri meminta untuk didanai masing masing Rp 60 juta dan Rp 15 juta dengan surat perjanjian.

BACA JUGA: Ada Kabar Buruk Lagi Bagi Honorer

Namun setelah menerima uang, Heri tidak melanjutkan pembangunan. Kecurigaan Kusdhori bermula dari beberapa waktu yang dijanjikan Heri untuk mengerjakan rumah tak kunjung dilakukan.

Parahnya lagi, uang Kusdhori yang merupakan purnawirawan Polri ini digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

BACA JUGA: Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi

"Pelaku (Heri, Red) kami amankan atas adanya laporan yang kami terima. Dengan laporan polisi nomor LP/K/206/VI/2016/Res Bpp/Sek Bpp Utara tanggal 25 Juni 2016, maka setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, kami berhasil mengamankannya. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 01 September 2016, sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka ditangkap dan diamankan di Polsek Balikpapan Utara guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP H Sarbini, Sabtu (3/9) kemarin.

Lantaran perbuatannya, Heri tersangkut pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan hukuman minimal satu tahun penjara. (bp-24/war/k1/rin/jos/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar dan Menhub Kompak, Bandara Babel segera Jadi International Airport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler