Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri

Selasa, 26 November 2013 – 20:43 WIB

jpnn.com - SAGULUNG - Efek minuman keras (miras) benar-benar membuat mata pemuda berinisial MTY "gelap". Bagaimana tidak, saat teler, pemuda 17 tahun itu mengembat temannya sendiri KW, 15 warga Kavling Flamboyan, Sagulung, Batam. Bahkan saking gelapnya, aksi bejat itu dilakukan di salah satu ruangan SD Sei Lekop, Sagulung. 

Berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa polisi, dia bersama temannya melakukan pesta miras di jembatan kavling Flamboyan dekat warung jahit sepatu. Merasa sepi, pelaku mengajak KW untuk sama-sama menikmati minuman haram itu. 

BACA JUGA: Peneror Polisi Ditangkap

Setelah mereka menikmati minuman, pelaku mengeluh kepalanya pusing dan mengajak korban jalan-jalan hingga masuk ke salah satu ruangan sekolah dasar. Ditempat tersebut pelaku malangsungkan aksi bejatnya.

Ternyata KW kepincut benar dengan rayuan MTY. Sekitar seminggu dia tak pulang ke rumah dan memilih hidup di jalanan bersama MTY dan kawan-kawannya. Tentu saja keluarga KW kebingunan, anaknya tak kunjung pulang. 

BACA JUGA: Tunggu Proses Pemecatan, Polisi Ditangkap Bawa Sabu

"Seminggu tak pulang, kami sekeluarga mencari dia," kata Ayah korban AW. Pencarian itu akhirnya berbuah hasil. KW ditemukan sedang tidur bersama MTY di warung tukang jahit.

KW dan pelaku pun langsung diintrogasi orangtua korban. Pelaku pun mengakui bahwa mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Berdasarkan hasil visum, dokter menyatakan KW sudah pernah digauli seseorang.

BACA JUGA: Sempat Buron, Dokter Hendry Berhasil Diringkus

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah mencabuli AW sebanyak dua kali," kata  Kapolsek Sagulung,  AKP T Manihuruk bersama Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rasmen Simamora, Selasa (26/11).

T Manihuruk menambahkan, pelaku hanya tamatan SMP Sagulung, bahkan korban juga hanya tamatan SMP Sagulung. "Pelaku dan korban orangnya sama-sama bandel," katanya. (cr5)

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (cr5/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Dada Sendiri Diduga karena Curi Dompet Tetangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler