jpnn.com - BOGOR - Aksi maksiat tak bisa menjadikan pelaku sebagai satu-satunya biang keladi. Lemahnya pengawasan, juga mengakibatkan, kegiatan tak terpuji menjamur.
Di Kecamatan Cibinong, Bogor misalnya. Diduga karena pengawasan lemah, beberapa panti pijat yang memberikan pelayanan plus, lepas dari amatan.
BACA JUGA: Angka Kematian Ibu Melahirkan di Tegal Masih Tinggi
Cerita ini pun bermula dari pantauan Radar Bogor (Grup JPNN), di salah satu panti pijat di Jalan Raya Bogor.
Awalnya, tidak ada keanehan dalam praktik pijat itu. Saat itu, pemilik panti pijat mempersilakan pelanggannya masuk ke ruangan yang berukuran 2,5 X 3,5 meter dan hanya dibatasi dengan tirai.
BACA JUGA: Pasokan Batubara Telat Datang, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir
Selanjutnya, dipersilakan tidur di kasur single yang sudah disediakan. Tak lama, seorang wanita mengenakan baju terusan sebatas paha dengan membawa lotion, dan handuk kecil masuk ke ruangan.
Seperti pada umumnya, proses memijat pun dilakukan setidaknya dapat menghilangkan rasa pegal di tubuh. Namun, setelah itu bukan langsung merapikan peralatan memijat, wanita itu malah berperilaku centil. "Mau nambah apa enggak?" katanya.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Warga Aceh Dibekuk di Lubuklinggau
Tarif pijat di beberapa panti pijat di Kecamatan Cibinong bervariatif, ada yang Rp70.000 hingga Rp 100.000. Namun, jika ingin plus pelanggan harus merogoh kocek lebih dalam. "Kalau mau nambah (plus) Rp500.000," katanya tanpa rasa malu dan sedikit merayu.
Masih maraknya tindak prostitusi di kawasan Cibinong mendapat tanggapan serius dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno.
Ia mengecam, aksi maksiat tersebut sebab di Kabupaten Bogor seharusnya tidak diperkenankan beroperasi. Menurut dia, jika masih ada yang melanggar harus segera ditindak dan segera ditutup. "Perbuatan asusila, kemaksiatan, dalam apapun bentuknya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran terhadap norma agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” katanya.
Ia mendesak, Satpol PP harus bertindak tegas dalam menertibkan kawasan-kawasan yang menjadi sarang kemaksiatan di Kabupaten Bogor. “Satpol PP berkewajiban untuk menertibkan penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor, karena ini sudah masuk ke dalam ranah ketertiban umum,” tambahnya. (rp6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Jantung, Napi Narkoba Meninggal di RS
Redaktur : Tim Redaksi