Usai Qodir Menyampaikan Kesaksian, Kubu Habib Rizieq Membuat Kesimpulan

Kamis, 07 Januari 2021 – 14:47 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengklaim keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (7/1) menguatkan permohonan yang diajukan pihaknya.

Diketahui, salah satu saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Habib Rizieq yakni Abdul Qodir yang merupakan Ketua RT 1 di Petamburan sejak 2003-2009.

BACA JUGA: Saksi Kubu Habib Rizieq: Saya Melihat dengan Mata Kepala Sendiri

Dalam kesaksiannya, Qodir mengatakan, acara Maulid Nabi di Petamburan waktu itu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan.

"Iya, pakai, semua pakai masker dan dibagikan," jawabnya.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Hadirkan 4 Saksi, Ada Nama Rhoma Irama

Qodir juga mengatakan acara di Petamburan itu dijaga aparat keamanan, yang jumlahnya sekitar 200 orang.

Sementara di jalan, dia menyebut ada polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP yang mengamankan acara tersebut.

BACA JUGA: Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur

Alamsyah menyebut keterangan saksi itu mengungkap fakta bahwa ada aparat keamanan yang mengamankan acara di Petamburan pada 14 November 2020 lalu tersebut.

"Keterangan saksi ini sangat menguatkan, yang sebelumnya kami tidak tahu (aparat keamanan) ada di situ, paling banyak polisi. Yang membantu mengamankan ada tentara, ada Dishub, ada Satpol PP," ujarnya di sela-sela sidang, Kamis (7/1).

Menurutnya, keterangan saksi Qodir bagus.

Sebab, hal itu membuktikan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi sudah tak memenuhi unsur lagi.

"Sangat bagus itu keterangan. Kalau melihat keterangan saksi tadi penetapan tersangka sudah tak memenuhi dua alat bukti," tutupnya.

Sebagai informasi, sidang hari ini merupakan sidang keempat gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Sidang itu beragenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler