jpnn.com, KAPUAS - Polres Kapuas terus mendalami kasus perusakan rumah jabatan bupati Kapuas yang dilakukan oleh BD.
Saat ini, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SIK menjelaskan, BD dan beberapa saksi telah diperiksa.
Dia menambahkan, BD mengaku melakukan perusakana karena kecewa dengan
BACA JUGA: Selamat! 9000 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
mutasi pejabat eselon III di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Lalu, penyidik juga mencoba mendalami dengan menanyakan seperti apa itu? Saat ditanya penyidik, BD hanya diam,” kata Sachroni sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (16/8).
BACA JUGA: 32 Kasus HIV AIDS Diderita Ibu Hamil
Untuk sementara ini, sambung Sachroni, belum ada laporan pengancaman.
“Namun, sementara pasal 406 tentang perusakan. Untuk saat ini info terbaru saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim,” katanya.
Dia mengungkapkan, meski berstatus tersangka, BD tetap ikut naik haji tahun ini. Dia berharap pihaknya bisa melanjutkan proses hukum setelah BD pulang ibadah haji.
“Saya waktu itu sudah tegaskan wajib lapor. Kami tunggu dia kembali semoga tidak ke mana-mana. Kami memang tidak bisa mengikat BD karena di KUHP dengan ancaman pidana yang paling lama dua tahun tidak ditahan,” ungkap Sachroni. (tim/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bernama Agus dapat Hadiah SIM Gratis
Redaktur & Reporter : Ragil