jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Masih Biarkan Anak Buah Zulkifli Hasan Pulang ke Rumah
Usai persidangan, Damayanti terlihat menangis sambil memeluk anaknya yang mengikuti jalannya persidangan. "Saya mau jadi ibu yang baik buat anak-anak saya saja," ujar Yanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Yanti tetap akan mengajukan pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya itu.
BACA JUGA: Alhamdulillah Tahun Depan Kuota Haji Normal Lagi
Permohonan Yanti untuk menjadi justice collaborator disetujui pimpinan KPK. Jaksa KPK Iskandar Marwanto mengatakan, Yanti mengirimkan surat permohonan menjadi JC pada 24 Januari 2016. Yanti berasalan bersikap kooperatif, bersedia memberikan keterangan, menyesali perbuatan dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada penyidik.
Menurut Jaksa, selama proses hukum Yanti telah memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain.
BACA JUGA: WNI Sukses di Mancanegara Sebaiknya Diikat dengan Kewarganegaraan Ganda
"Meski sebagai pelaku utama terdakwa bukan pelaku intelektual, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, akan dapat hak sebagai justice collaborator," kata Jaksa di persidangan.
Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan yakni Yanti mengaku dan menyesali perbuatannya. Yanti pada 19 Agustus 2016 sudah ditetapkan pimpinan KPK sebagai JC sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain. "Dia mengembalikan uang dan berlaku sopan selama persidangan. Adapun hal memberatkan Yanti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Yanti dituntut bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Yanti bersama dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta anggota Komisi V DPR Budi Suprianto didakwa menerima suap kurang lebih Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Duit diberikan untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan Budi mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi