Usia 45 Tahun Ke Bawah Banyak Terpapar Corona, Kok Pemerintah Izinkan Bekerja?

Kamis, 14 Mei 2020 – 15:48 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ditemui di parlemen, Jumat (21/2/2020/ Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi mengatakan kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali selama pandemi Covid-19 harus dikaji mendalam.

Baidowi mengatakan bahwa informasi mengenai sebaran usia penderita Covid-19 ialah 0-5 tahun 1,3 persen, 6-17 tahun 4,3 persen, 18-30 tahun 18,9 persen, 31-45 tahun 28,9 persen, 46-59 tahun 29,4 persen, dan di atas 60 tahun 17,2 persen.

BACA JUGA: Komentar Iwan Fals Soal Warga Berumur di Bawah 45 Tahun yang Diizinkan Bekerja

"Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah usia di bawah 45 tahun yang terpapar Covid-19 sekitar 53,4 persen, alias lebih banyak," kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut dia, pelonggaran berdasarkan usia ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia.

BACA JUGA: Pemerintah Buka Ruang Usia 45 Tahun ke Bawah Tetap Beraktivitas

"Ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," ujarnya.

Dia mengatakan soal alasan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Tim Khusus Polda Metro Jaya Kawal Pemakaman Cewek Terpapar Corona

"Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas," tegasnya.

Lebih lanjut Baidowi mengatakan salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical dan social distancing.

"Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler