jpnn.com - JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menambah batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Bonus dua tahun itu berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
BACA JUGA: Boni Hargens Tolak Berdamai dengan Ruhut
"Dalam Panja RUU ASN tadi malam, seluruh fraksi sudah menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun. Kalau sebelumnya 56, kini 58 tahun," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
Penambahan usia pensiun 58 tahun itu, lanjut Azwar, tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai. Hal ini untuk menjaga kekuatan anggaran negara dalam pembiayaan belanja pegawai.
BACA JUGA: 2 Kasus Menjerat Ratu Atut
"Konsekuensi penambahan BUP sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Karena itu meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai," tegasnya.
Sementara WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, bonus dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
BACA JUGA: Asal Tidak Emosional, Wiranto Siap Debat dengan Rhoma Irama
"Pemerintah akan punya jeda untuk membayar pensiun PNS. Khusus pejabat eselon I dan II, BUP-nya menjadi 60 tahun," terangnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin UU ASN Akhiri Politisasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi