jpnn.com - BANYAK yang perlu diperhatikan ketika memberikan nama untuk sang buah hati. Biasanya, beberapa pertimbangan untuk memberikan nama adalah arti nama, sebutan keren, hubungan dengan keluarga dan sebagainya. Tapi, yang dialami pasangan suami istri Donwori, 28, dan Karin,27, ini cukup aneh. Gara-gara terjadi beda pendapat memberi nama anak, putrinya yang sudah berumur satu tahun belum dibuatkan akte.
Donwori memanggil putrinya dengan nama Lila sementara si istri Karin memanggil nama putrinya, Mira. Donwori bersikukuh memberi nama Lila karena waktu masih kuliah di Malaysia, ia kagum dengan sahabatnya yang asli Jakarta.
BACA JUGA: Mantap! Polisi Bongkar Home Industri Miras
Lila teman Donwori baik hati dan bahkan dia yang menolong Donwori ketika terjadi kecelakaan maut di Belanda. Lila waktu itu rela mengambil seluruh tabungannya untuk biaya operasi Donwori. Hingga, akhirnya Lila yang kecelakaan dan meninggal seketika.
“Mungkin ada cinta dia sama Lila dulu. Tapi, masak karena ingin mengenang Lila, terus ngasih nama ke anak. Apa dia tidak mengerti perasaanku,” kata Karin di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Kamis (12/5).
BACA JUGA: KHUSUS DEWASA! Mahasiswi Pamer Payudara di Mal
Meski nama si Lila pada si anak menyulut kecemburuannya. Namun, Karin tak serta merta mengajukan gugatan cerai di PA. Karin justru mengambil jalan tengah dengan memanggil anaknya dengan nama Mira.
Menurut Karin, Mira artinya cantik. Nama Mira juga muncul karena Karin sangat ngefans dengan sosok Asmirandah yang cantiknnya separo Padang dan bule tersebut.
BACA JUGA: Cubit dan Sebut Anak Polisi S***n, Guru Biologi Masuk Penjara
Selama setahun berjalan, keduanya memang sering bertengkar atas nama anaknya. Keduanya tak pernah sepakat menggabungkan kedua nama pilihan mereka karena prinsip masing-masing. Donwori menganggap akan dosa besar ketika melupakan nama Lila.
Sedangkan, Karin juga sangat ingin anaknya kelak cantik dan jadi artis mirip Asmirandah.
Persoalannya makin runyam saja karena akta kelahiran anak mereka belum jadi hingga sekarang. Donwori dan Karin belum mengaktekan anaknya ke catatan sipil. Persoalan yang tak ada ujungnya itu pun akhirnya membuat keduanya sepakat untuk meminta proses mediasi di PA klas 1A Surabaya.
Pendaftaran formulir mediasi penyebutan nama anak itu memang menjadi sejarah sendiri di PA. Sebab, selama ini belum ada kasus yang masuk ke PA dengan alasan pengajuan nama anak. Akan tetapi, Karin dan Donwori sudah sepakat untuk menyidangkan nama anaknya supaya keduanya mendapatkan kesepakatan nama anaknya.
“Sebenarnya semua jalan sudah kami tempuh. Dari yang rapat keluarga sampai ke tokoh besar supaya memberi saran nama anak kami. Semuanya tak ada hasilnya. Suami dan saya tetap bersikukuh,” jelas dia.
Disinggung bagaimana nantinya jika nama itu tetap Lila atau sebaliknya, Karin berharap kesepakatan dalam mediasi itu bisa memberi jalan tengah. Donwori yang juga menunggu pendaftaran juga berharap nantinya akan mendapatkan nama yang sesuai dan menjadi jalan tengah bagi keluarganya. “Semoga saja pas,” harap dia. (umi hany/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba-tiba, Bupati Terpilih Naik Pitam
Redaktur : Tim Redaksi