Usman Tak Gentar Laporan Muchdi

Sabtu, 10 Januari 2009 – 08:36 WIB
JAKARTA - Mayjen (pur) Muchdi Prmembuktikan ancamannya

BACA JUGA: SBY Dukung Resolusi DK PBB

Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) yang divonis bebas oleh PN Jaksel itu secara resmi melaporkan Koordinator Badan Pekerja Kontras Usman Hamid ke Polda Metro Jaya, Jumat (9/1)
Dalam laporan yang diwakili pengacaranya, Rusdianto, Muchdi menuduh Usman melanggar pasal 310 junto 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

''Yang kami permasalahkan itu adalah ucapan UH (Usman Hamid, Red) di luar persidangan yang menyatakan Pak Muchdi pembunuh

BACA JUGA: Survei LP3ES, SBY Jauh Tinggalkan Megawati

Jadi, bukan kesaksiaannya dalam sidang,'' kata Rusdianto.

Dalam laporan yang tidak disertai Muchdi itu turut disertakan dua orang saksi dan salinan putusan Muchdi
''Pak Muchdi siap dipanggil untuk diperiksa sebagai pelapor,'' imbuhnya

BACA JUGA: Mendesak, Kode Etik Lembaga Survei

Mereka juga menggodok rencana untuk melaporkan Suciwati, Poengky Indarti, dan Hendardi.

Usman tak gentar menghadapi laporan ituDalam jumpa pers yang digelar di Kontras satu jam setelah laporan dibuat, lulusan FH Universitas Trisakti itu mengatakan bahwa dirinya tidak akan mencabut kalimatnya itu''Langkah ini hanya manuver untuk alihkan perhatian semua pihakSaya tidak akan mundur dan sampai hari ini saya yakin bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir dengan cara konspirasi,'' bebernyaDia yakin, Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus adalah buntut terkuaknya kasus penculikan aktivis.

Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menilai, langkah hukum itu sah-sah sajaSaat ditanya apakah polisi akan langsung memeriksa Usman atau menunggu keputusan final kasus Muchdi karena jaksa masih mengajukan kasasi, dia mengatakan bahwa efektif itu kalau kasus tersebut sudah final''Tapi, kalau mau didahulukan, selesai diperiksa simpan dulu (berkasnya) kan tidak apa-apaBisa diatur,'' ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, jaksa telah menerima salinan putusan MuchdiSelanjutnya, jaksa segera menyusun memori kasasi''Kami akan siapkan secepatnya,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, jaksa akan membuktikan bahwa putusan bebas Muchdi bukan bebas murni.(naz/fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ajari Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler