jpnn.com, JAKARTA - Dua pejabat dari Kemenpan-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) menilai Ustaz Abdul Somad alias UAS melanggar netralitas PNS lantaran telah bertemu dan mendukung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Tudingan itu langsung ditepis kubu Prabowo.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan ustaz kondang tersebut. Dia menegaskan tidak ada muatan kampanye dalam video yang viral di media sosial dan mainsteam tersebut.
BACA JUGA: Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Diimbau Tahan Diri
"Saya tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh UAS. Sepanjang video yang beredar tidak ada ajakan kepada publik dari UAS untuk memilih Prabowo, artinya tidak ada muatan kampanye di sana," kata Habib Aboe, Sabtu (13/4).
Menurut Aboe, jika disimak dengan baik dari awal hingga akhir video, UAS hanya menyampaikan cerita bahwa selama berdakwah banyak dukungan dari masyarakat kepada Prabowo. Selain itu, lanjut dia, dukungan juga berasal dari para kiai kampung yang tidak dikenal.
BACA JUGA: Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?
BACA JUGA: Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?
"Kemudian UAS merasa beban jika tidak menceritakan hal itu pada Prabowo. Jadi, ini bukan dukungan UAS," tegasnya.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Nasihati Prabowo, Habib Aboe: Ulama Idaman Masyarakat
Wakil ketua Fraksi PKS di DPR itu mengingatkan KemenPAN-RB juga harus berhati-hati menyikapi hal ini, dan jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan. "Apalagi ini masa yang sensitif menjelang pilpres, akan lebih baik jika ditelaah terlebih dahulu secara mendalam," pungkas Aboe menjawab JPNN.
BACA JUGA: Yakin Prabowo Menang setelah Ustaz Abdul Somad Beri Dukungan
Sebelumnya diberitakan, viralnya video percakapan UAS dengan Prabowo mendapat perhatian KemenPAN-RB.
Menurut Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.
"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (12/4). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS
Redaktur & Reporter : Boy