Ustaz Maaher Ditangkap, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi Ulama

Kamis, 03 Desember 2020 – 16:53 WIB
Gus Miftah. Foto: Instagram/gusmiftah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12).

Pemilik nama asli Soni Ernata ini ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Pagi, Dijadikan Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Sebelumnya, Gus Miftah sempat menyentil perilaku Maaher yang menghina gurunya, Habib Luthfi bin Yahya.

BACA JUGA: Gus Miftah Sentil Maaher At Thuwailibi, Sebut Nama Nikita Mirzani

“Dulu Anda menghina Gus Dur sekarang Habib Luthfi,” kata Gus Miftah, dalam video yang diunggah di akunnya di Instagram, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta ini menegaskan bahwa jika Maaher ditangkap polisi lantaran massa tidak terima Luthfi bin Yahya dihina, tidak sepantasnya mengatakan kriminalisasi ulama.

BACA JUGA: Hina Habib Luthfi di Medsos, Ustaz Maaher Diciduk Bareskrim

"Hei ustaz Maher, mana ada krimilisasi ulama kalau Anda berbuat kriminal kemudian berbuat ditangkap polisi, ini bukan kriminalisasi ulama tetapi proses hukum terhadap ulama yang kriminal," tegasnya.

Sebelumnya, cuitan lama Maheer pada 26 Agustus 2020 kembali dibuka warganet meski sudah dihapusnya.

Maaher mengunggah Habib Luthfi bin Yahya memakai peci yang ditutup kerudung putih.

Ia juga menuliskan cuitannya dengan kalimat tidak sopan. "Iya tambah cantik pake jilbab. Kayak kyai Banser ini ya," cuitan lama Maaher. 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler