Ustaz Mizan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB, Langsung Ditahan?

Kamis, 20 Januari 2022 – 13:11 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Antara

jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa penceramah dari Pesantren As-Sunnah, di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan Ustaz Mizan sebagai tersangka. Menurut dia, Ustaz Mizan diperiksa di ruang penyidik siber Polda NTB. 

BACA JUGA: Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto di Mataram, Kamis (20/1).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan polisi dalam proses penyidikan. 

BACA JUGA: Protes Ceramah Kontroversial Ustaz Mizan, Ribuan Massa Kembali Turun ke Jalan

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik siber Polda NTB. 

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia. 

BACA JUGA: Ustaz Mizan Buka Suara Soal Video Ucapannya yang Diduga Penyebab Massa Serang Ponpes

Dia menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak Senin (17/1).

Ustaz Mizan disangkakan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Peruabahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Dia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda NTB. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler