Ustaz Penyebab Santriwati Berbadan Dua Belum Jadi Tersangka, Ternyata Ini Sebabnya

Jumat, 11 Februari 2022 – 23:27 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TENGGARONG - Oknum guru agama atau ustaz yang diduga mencabuli santriwati salah satu pondok pesantren di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, hingga kini belum bernapas lega.

Pihak keluarga korban yang melaporkan guru agama itu ke Satreskrim Polres Kukar mengharapkan polisi segera menindak ustaz cabul tersebut.

BACA JUGA: Gegara Bawa HP, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Ustaz AM, Ada Kejadian di Kamar Mandi

Lantas, mengapa Polres Kukar tak kunjung menjerat ustaz yang diduga menghamili dan menikahi santriwati di bawah umur itu?

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kukar Iptu M Anton Masruri pun menjelaskan alasan polisi belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ortu Curiga Anak Ogah Ngaji, Ternyata Karena Ustaz Cabul

Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar telah memeriksa terlapor. Selain itu, polisi juga meminta keteragan korban dan sejumlah saksi.

Polres Kukar juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Kendati demikian, kepolisian masih harus melakukan satu tahapan lagi sebelum menjerat tersangka.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kebohongan 2 Santriwati yang Mengaku Korban Penculikan, Ternyata

"Untuk menetapkan status tersangka pada oknum ustaz yang dalam hal ini sebagai terlapor, kami masih harus lakukan gelar perkara," ujar Anton kepada JPNN.com, Jumat (11/2/2022).

Polres Kukar akan melaksanakan gelar perkara itu pada Senin depan (14/2).

"Saat gelar perkara nanti inilah baru kami tetapkan apakah terlapor ini naik status jadi tersangka atau tidak," tutur Anton.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan polisi telah meminta keterangan lima saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Satreskrim Polres Kukar juga memiliki surat keterangan hasil visum sebagai alat bukti. Hasil visum itu mengungkap bahwa korban hamil dua bulan.

Oleh karena itu, Polres Kukar melakukan antisipasi guna mencegah terlapor melarikan diri. Saat ini, ustaz tersebut diwajibkan melapor ke kepolisian setiap Senin dan Kamis.

"Terlapor posisinya masih di Tenggarong. Kami kerahkan beberapa anggota (polisi) untuk melakukan pengawasan dan yang bersangkutan wajib lapor selama proses penyelidikan," terangnya. 

Polres Kukar mengusut kasus itu setelah orang tua korban melaporkan soal putri mereka hamil dua bulan. Adapun pria yang menghamili santriwati itu adalah oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Ternyata, ustaz itu menikahi santriwati yang masih di bawah umur itu secara siri tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Orang tua korban yang tak terima pun meminta polisi memproses ustas tersebut.(mcr14/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lho Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Dia Masih Buron, Anda Kenal?


Redaktur : Antoni
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler